Jumat, 10 Juli 2009

DIBUTUHKAN 13 JUTA SUARA UNTUK PILPRES PUTARAN KEDUA

Jum'at, 10 Juli 2009 ]
MK Siap Terima Gugatan Pilpres
Pemohon Harus Kantongi Bukti 13 Juta Suara

JAKARTA - Berbagai temuan dugaan kecurangan dalam pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) siap ditindaklanjuti. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tangan untuk menerima gugatan sengketa pilpres. Berkas permohonan gugatan bakal diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil final penghitungan suara.

Menurut Ketua MK Mahfud M.D., KPU diperkirakan mengumumkan hasil pilpres pada 24 Juli. "Berarti, perkara harus didaftarkan 27 Juli nanti," terang Mahfud di Jakarta kemarin. MK, katanya, harus memutus perkara dalam 14 hari setelah pendaftaran.

Mahfud menjelaskan bahwa kecurangan pilpres itu bisa diadukan apabila sang pemohon dapat menunjukkan tempat dan angka kecurangan yang signifikan. ''Misalnya, SBY mendapatkan 60 persen, maka harus dibuktikan adanya kesalahan KPU dan kecurangan sekurang-kurangnya 11 persen," paparnya. Dengan asumsi jumlah pemilih sekitar 125 juta orang, paling tidak, pemohon harus mengantongi bukti lengkap kurang lebih sekitar 13 juta suara.

Seandainya majelis hakim dalam persidangan dapat membuktikan 13 juta suara yang salah, maka SBY dianggap hanya mendapatkan 49 persen suara. Dengan demikian, pilpres putaran kedua perlu dilaksanakan. "Jadi, memang sulit menggugat ini. Sebab, KPU pun tentu punya bukti-bukti penguatnya," ujarnya.
JAWA POS

DIBUTUHKAN 11% (13 JUTA SUARA) UNTUK PILPRES PUTARAN KEDUA

SLENTINGAN :
DIMANANYA MENCARI SUARA SEBANYAK ITU ?
AH MUNGKIN SUARANYA SAPI. HA ...... HA .......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Anda disini